Arti Adat Pembuang di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Adat pembuang berasal dari kata dasar adat.

arti adat pembuang

Adat Pembuang

Denda adat yang harus dibayar pada waktu terjadi perceraian.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti adat pembuang adalah denda adat yang harus dibayar pada waktu terjadi perceraian.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik