3 Arti Kata Advokat di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Advokat memiliki 3 arti.

Advokat memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga advokat dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.

arti advokat

Advokat

Nomina (kata benda)

  1. Ahli hukum yang berwenang sebagai penasihat atau pembela perkara dalam pengadilan
  2. Pengacara

Lain-lain

Bentuk tidak baku dari avokad.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata advokat adalah ahli hukum yang berwenang sebagai penasihat atau pembela perkara dalam pengadilan. Arti lainnya dari advokat adalah pengacara.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik