Arti Ahli Hukum di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Ahli hukum berasal dari kata dasar ahli.

arti ahli hukum

Ahli Hukum

Orang yang mahir dalam ilmu hukum.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti ahli hukum adalah orang yang mahir dalam ilmu hukum.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik