Arti Akibat Hukum di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Akibat hukum berasal dari kata dasar akibat.

arti akibat hukum

Akibat Hukum

Akibat yang timbul karena peristiwa hukum.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti akibat hukum adalah akibat yang timbul karena peristiwa hukum.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik