Arti Badan Hukum di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Badan hukum berasal dari kata dasar badan.

arti badan hukum

Badan Hukum

Badan (perkumpulan dan sebagainya) yang dalam hukum diakui sebagai subjek hukum (perseroan, yayasan, lembaga, dan sebagainya).

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti badan hukum adalah badan (perkumpulan dan sebagainya) yang dalam hukum diakui sebagai subjek hukum (perseroan, yayasan, lembaga, dan sebagainya).

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik