Arti Berangus Pers di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Berangus pers berasal dari kata dasar berangus.

arti berangus pers

Berangus Pers

Undang-undang (peraturan) yang melarang penerbitan media cetak, seperti surat kabar, jika isinya dianggap dapat mengganggu keamanan negara.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti berangus pers adalah undang-undang (peraturan) yang melarang penerbitan media cetak, seperti surat kabar, jika isinya dianggap dapat mengganggu keamanan negara.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik