Bukti cabul berasal dari kata dasar bukti.
Bukti yang menyatakan kebenaran suatu perbuatan yang tidak senonoh.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti bukti cabul adalah bukti yang menyatakan kebenaran suatu perbuatan yang tidak senonoh.
Iklan tertutup dalam 10 detik