2 Arti Cagar Alam di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Cagar alam berasal dari kata dasar cagar.

Cagar alam memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.

arti cagar alam

Cagar Alam

  1. Daerah yang kelestarian hidup tumbuh-tumbuhan dan binatang (flora dan fauna) yang terdapat di dalamnya dilindungi oleh undang-undang dari bahaya kepunahan
  2. Suaka alam

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti cagar alam adalah daerah yang kelestarian hidup tumbuh-tumbuhan dan binatang (flora dan fauna) yang terdapat di dalamnya dilindungi oleh undang-undang dari bahaya kepunahan. Arti lainnya dari cagar alam adalah suaka alam.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik