Arti Difusi Hukum di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Difusi hukum berasal dari kata dasar difusi.

arti difusi hukum

Difusi Hukum

Penyebaran hukum di kalangan masyarakat agar diketahui dan dipahami meskipun belum tentu ditaati oleh warganya.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti difusi hukum adalah penyebaran hukum di kalangan masyarakat agar diketahui dan dipahami meskipun belum tentu ditaati oleh warganya.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik