Arti kata 'fiskus' di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Fiskus
Pegawai atau pejabat pemerintah yang bertugas mengurus dan menarik pajak.
KesimpulanMenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata fiskus adalah pegawai atau pejabat pemerintah yang bertugas mengurus dan menarik pajak. Fiskus memiliki arti dalam bidang ilmu ekonomi dan keuangan.
Fiskus memiliki arti dalam bidang ilmu ekonomi dan keuangan. Fiskus memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga fiskus dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Daftar IsiArtikel Terkait
Kirim Ulasan