2 Arti Fotografi Forensik di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Fotografi forensik berasal dari kata dasar fotografi.

Fotografi forensik memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.

arti fotografi forensik

Fotografi Forensik

  1. Pemotretan dengan membuat gambar mengenai segala hal yang diperlukan guna penyidikan dalam pembuktian
  2. Fotografi kehakiman

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti fotografi forensik adalah pemotretan dengan membuat gambar mengenai segala hal yang diperlukan guna penyidikan dalam pembuktian. Arti lainnya dari fotografi forensik adalah fotografi kehakiman.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik