Arti 'garis putus-putus' di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Garis putus-Putus
Garis atau markah pembatas dua lajur jalan yang menunjukkan bahwa pelintas dapat melewati jalur tersebut.
KesimpulanMenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti garis putus-putus adalah garis atau markah pembatas dua lajur jalan yang menunjukkan bahwa pelintas dapat melewati jalur tersebut.
Garis putus-putus berasal dari kata dasar garis.
Daftar IsiArtikel Terkait
Kirim Ulasan