Arti 'hak opstal' di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Hak Opstal
Hak untuk membangun atau menanam sesuatu di atas tanah yang menjadi milik orang lain.
KesimpulanMenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hak opstal adalah hak untuk membangun atau menanam sesuatu di atas tanah yang menjadi milik orang lain.
Hak opstal berasal dari kata dasar hak.
Daftar IsiArtikel Terkait
Kirim Ulasan