Arti Hak Paten di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Hak paten berasal dari kata dasar hak.

arti hak paten

Hak Paten

Hak yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang atau perusahaan atas permohonannya untuk menikmati sendiri temuannya serta perlindungan terhadap kemungkinan peniruan oleh pihak lain atas ciptaan atau temuannya itu.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hak paten adalah hak yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang atau perusahaan atas permohonannya untuk menikmati sendiri temuannya serta perlindungan terhadap kemungkinan peniruan oleh pihak lain atas ciptaan atau temuannya itu.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik