Arti Hak Rantau di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Hak rantau berasal dari kata dasar hak.

arti hak rantau

Hak Rantau

Hak seseorang atau golongan atas jalur tanah sepanjang tepian sungai karena membuka tanah tersebut.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hak rantau adalah hak seseorang atau golongan atas jalur tanah sepanjang tepian sungai karena membuka tanah tersebut.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik