Arti 'hak rantau' di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Hak Rantau
Hak seseorang atau golongan atas jalur tanah sepanjang tepian sungai karena membuka tanah tersebut.
KesimpulanMenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hak rantau adalah hak seseorang atau golongan atas jalur tanah sepanjang tepian sungai karena membuka tanah tersebut.
Hak rantau berasal dari kata dasar hak.
Daftar IsiArtikel Terkait
Kirim Ulasan