7 Arti Kata Hakim di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Hakim memiliki 7 arti.

Hakim adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.

Hakim memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga hakim dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.

arti hakim

Hakim

Nomina (kata benda)

  1. Pengadilan.
    Contoh: Perkaranya sudah diserahkan kepada hakim
  2. Orang yang mengadili perkara (dalam pengadilan atau mahkamah)
  3. Pengadil.
    Contoh: Keputusan hakim tidak dapat diganggu gugat
  4. Juri
  5. Penilai (dalam perlombaan dan sebagainya)
  6. Orang pandai-pandai, budiman, dan ahli
  7. Orang yang bijak

Kata Turunan Hakim

  1. Berhakim
  2. Kehakiman
  3. Menghakimi
  4. Penghakiman

Gabungan Kata Hakim

  1. Hakim garis
  2. Main hakim sendiri menjadi hakim sendiri

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata hakim adalah pengadilan. Contoh: Perkaranya sudah diserahkan kepada hakim. Arti lainnya dari hakim adalah orang yang mengadili perkara (dalam pengadilan atau mahkamah).

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik