Arti Harta Pusaka di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Harta pusaka berasal dari kata dasar harta.

Harta pusaka memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.

arti harta pusaka

Harta Pusaka

Harta yang diwariskan dari pewaris kepada ahli waris untuk dipelihara.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti harta pusaka adalah harta yang diwariskan dari pewaris kepada ahli waris untuk dipelihara. Harta pusaka berasal dari kata dasar harta.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik