Arti Hukum Acara di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Hukum acara berasal dari kata dasar hukum.

arti hukum acara

Hukum Acara

Hukum yang menentukan proses pengadilan dalam penyelesaian sengketa.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hukum acara adalah hukum yang menentukan proses pengadilan dalam penyelesaian sengketa.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik