Hukum administrasi berasal dari kata dasar hukum.
Hukum tentang pelaksanaan fungsi (kegiatan kenegaraan).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hukum administrasi adalah hukum tentang pelaksanaan fungsi (kegiatan kenegaraan).
Iklan tertutup dalam 10 detik