Arti Hukum Darurat di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Hukum darurat berasal dari kata dasar hukum.

Hukum darurat memiliki arti dalam bidang ilmu politik dan pemerintahan.

arti hukum darurat

Hukum Darurat

Hukum yang disusun oleh suatu negara untuk menghadapi keadaan darurat.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hukum darurat adalah hukum yang disusun oleh suatu negara untuk menghadapi keadaan darurat. Hukum darurat berasal dari kata dasar hukum.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik