Arti 'hukum formal' di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Hukum Formal
Sistem hukum yang didasarkan atas logika hukum, tanpa pertimbangan.
KesimpulanMenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hukum formal adalah sistem hukum yang didasarkan atas logika hukum, tanpa pertimbangan.
Hukum formal berasal dari kata dasar hukum.
Daftar Isi
Kirim Ulasan