Arti Hukum Perdata di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Hukum perdata berasal dari kata dasar hukum.

arti hukum perdata

Hukum Perdata

Hukum yang mengatur hak, harta benda, dan hubungan antara orang dan orang dalam satu negara.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hukum perdata adalah hukum yang mengatur hak, harta benda, dan hubungan antara orang dan orang dalam satu negara.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik