2 Arti Hukum Pidana Formal di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Hukum pidana formal berasal dari kata dasar hukum.

arti hukum pidana formal

Hukum Pidana Formal

  1. Hukum pidana yang mengatur tata cara penyelesaian perkara pidana melalui peradilan
  2. Hukum acara pidana

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hukum pidana formal adalah hukum pidana yang mengatur tata cara penyelesaian perkara pidana melalui peradilan. Arti lainnya dari hukum pidana formal adalah hukum acara pidana.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik