Arti Hukum Pidana Materiel di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Hukum pidana materiel berasal dari kata dasar hukum.

arti hukum pidana materiel

Hukum Pidana Materiel

Hukum pidana yang mengatur ihwal yang dilarang atau yang diharuskan, orang yang dapat dipidana, dan pidana yang dapat dijatuhkan.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hukum pidana materiel adalah hukum pidana yang mengatur ihwal yang dilarang atau yang diharuskan, orang yang dapat dipidana, dan pidana yang dapat dijatuhkan.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik