Arti Hukum Tata Negara di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Hukum tata negara berasal dari kata dasar hukum.

arti hukum tata negara

Hukum Tata Negara

Keseluruhan norma hukum yang mengatur pembentukan negara, pemerintahan, perundang-undangan.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hukum tata negara adalah keseluruhan norma hukum yang mengatur pembentukan negara, pemerintahan, perundang-undangan.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik