Arti Hukum Tata Usaha di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Hukum tata usaha berasal dari kata dasar hukum.

arti hukum tata usaha

Hukum Tata Usaha

Ketentuan hukum yang harus diindahkan dalam menjalankan usaha pemerintahan.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hukum tata usaha adalah ketentuan hukum yang harus diindahkan dalam menjalankan usaha pemerintahan.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik