Arti Hukum Waris di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Hukum waris berasal dari kata dasar hukum.

arti hukum waris

Hukum Waris

Hukum yang mengatur tentang nasib harta peninggalan pewaris.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang nasib harta peninggalan pewaris.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik