Arti Hukum Wesel di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Hukum wesel berasal dari kata dasar hukum.

arti hukum wesel

Hukum Wesel

Hukum yang mengatur segala sesuatu mengenai pengeluaran dan pemakaian wesel dalam perdagangan.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hukum wesel adalah hukum yang mengatur segala sesuatu mengenai pengeluaran dan pemakaian wesel dalam perdagangan.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik