Arti Hukuman Buang di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Hukuman buang berasal dari kata dasar hukuman.

arti hukuman buang

Hukuman Buang

Hukuman yang dijatuhkan kepada terpidana dengan dibuang ke tempat yang terpencil.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hukuman buang adalah hukuman yang dijatuhkan kepada terpidana dengan dibuang ke tempat yang terpencil.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik