Arti Jalur Hijau di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Jalur hijau berasal dari kata dasar jalur.

arti jalur hijau

Jalur Hijau

Daerah (tempat, lapangan) yang ditanami rumput dan tanaman perindang yang berfungsi menyegarkan hawa dalam kota, tidak boleh digunakan untuk bangunan, perumahan, dan sebagainya.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti jalur hijau adalah daerah (tempat, lapangan) yang ditanami rumput dan tanaman perindang yang berfungsi menyegarkan hawa dalam kota, tidak boleh digunakan untuk bangunan, perumahan, dan sebagainya.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik