Arti Kantor Pengadilan di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Kantor pengadilan berasal dari kata dasar kantor.

arti kantor pengadilan

Kantor Pengadilan

Kantor tempat memeriksa suatu perkara (mengadili tertuduh atau tergugat).

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kantor pengadilan adalah kantor tempat memeriksa suatu perkara (mengadili tertuduh atau tergugat).

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik