Arti Kartu Pers di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Kartu pers berasal dari kata dasar kartu.

Kartu pers memiliki arti dalam bidang ilmu ilmu komunikasi.

arti kartu pers

Kartu Pers

Kartu tanda pengenal yang diberikan kepada wartawan oleh badan resmi yang berwenang untuk itu.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kartu pers adalah kartu tanda pengenal yang diberikan kepada wartawan oleh badan resmi yang berwenang untuk itu. Kartu pers berasal dari kata dasar kartu.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik