Arti 'karyawan tetap' di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Karyawan Tetap
Pegawai yang bekerja di suatu badan (perusahaan dan sebagainya) secara tetap berdasarkan surat keputusan.
KesimpulanMenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti karyawan tetap adalah pegawai yang bekerja di suatu badan (perusahaan dan sebagainya) secara tetap berdasarkan surat keputusan.
Karyawan tetap berasal dari kata dasar karyawan.
Daftar IsiArtikel Terkait
Kirim Ulasan