Kejaksaan negeri berasal dari kata dasar kejaksaan.
Lingkungan kerja penuntut umum pada tingkat kabupaten atau kota madya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kejaksaan negeri adalah lingkungan kerja penuntut umum pada tingkat kabupaten atau kota madya.
Iklan tertutup dalam 10 detik