Arti Kekuasaan perundang-Undangan di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Kekuasaan perundang-undangan berasal dari kata dasar kekuasaan.

arti kekuasaan perundang-undangan

Kekuasaan perundang-Undangan

Kekuasaan legislatif.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kekuasaan perundang-undangan adalah kekuasaan legislatif.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik