Arti Kena Hukum di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Kena hukum berasal dari kata dasar kena.

arti kena hukum

Kena Hukum

Dijatuhi hukuman (yang diputuskan oleh hakim).

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kena hukum adalah dijatuhi hukuman (yang diputuskan oleh hakim).

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik