Arti 'kenaikan pangkat reguler' di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Kenaikan Pangkat Reguler
Kenaikan pangkat yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat yang ditentukan tanpa memperhatikan jabatan yang dipangkunya.
KesimpulanMenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kenaikan pangkat reguler adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat yang ditentukan tanpa memperhatikan jabatan yang dipangkunya. Kenaikan pangkat reguler berasal dari kata dasar kenaikan.
Kenaikan pangkat reguler berasal dari kata dasar kenaikan. Kenaikan pangkat reguler memiliki arti dalam bidang ilmu administrasi dan kepegawaian.
Daftar IsiArtikel Terkait
Kirim Ulasan