Arti Kepala Daerah di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Kepala daerah berasal dari kata dasar kepala.

arti kepala daerah

Kepala Daerah

Orang yang mengepalai suatu daerah (misalnya gubernur untuk daerah tingkat i dan bupati untuk daerah tingkat ii).

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kepala daerah adalah orang yang mengepalai suatu daerah (misalnya gubernur untuk daerah tingkat i dan bupati untuk daerah tingkat ii).

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik