Terdapat 2 arti 'kepala desa' di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Kepala Desa
- Orang yang mengepalai desa
- Lurah
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kepala desa adalah orang yang mengepalai desa. Arti lainnya dari kepala desa adalah lurah.
Kepala desa berasal dari kata dasar kepala.
Daftar IsiArtikel Terkait
Kirim Ulasan