Kesadaran hukum memiliki 2 arti.
Kesadaran hukum berasal dari kata dasar kesadaran.
Kesadaran hukum adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kesadaran hukum adalah kesadaran seseorang akan nilai-nilai yang terdapat dalam diri manusia mengenai hukum yang ada. Arti lainnya dari kesadaran hukum adalah kesadaran seseorang akan pengetahuan bahwa suatu perilaku tertentu diatur oleh hukum.
Iklan tertutup dalam 10 detik