Arti 'laporan khusus' di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Laporan Khusus
Laporan yang dibuat karena diminta atasan atau karena keperluan mendadak yang berhubungan dengan kejadian yang luar biasa atau khusus.
KesimpulanMenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti laporan khusus adalah laporan yang dibuat karena diminta atasan atau karena keperluan mendadak yang berhubungan dengan kejadian yang luar biasa atau khusus.
Laporan khusus berasal dari kata dasar laporan.
Daftar IsiArtikel Terkait
Kirim Ulasan