Arti Lelang Pajak di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Lelang pajak berasal dari kata dasar lelang.

arti lelang pajak

Lelang Pajak

Lelang barang-barang milik wajib pajak untuk pelunasan tunggakan pajaknya.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti lelang pajak adalah lelang barang-barang milik wajib pajak untuk pelunasan tunggakan pajaknya.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik