Lembaga pemasyarakatan berasal dari kata dasar lembaga.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti lembaga pemasyarakatan adalah tempat orang-orang menjalani hukuman pidana. Arti lainnya dari lembaga pemasyarakatan adalah penjara.
Iklan tertutup dalam 10 detik