Arti Libur Pajak di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Libur pajak berasal dari kata dasar libur.

arti libur pajak

Libur Pajak

Bebas dari kewajiban membayar pajak untuk sementara yang diberikan oleh negara kepada suatu perusahaan selama jangka waktu tertentu (maksimal 5 tahun).

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti libur pajak adalah bebas dari kewajiban membayar pajak untuk sementara yang diberikan oleh negara kepada suatu perusahaan selama jangka waktu tertentu (maksimal 5 tahun).

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik