Arti Luar Nikah di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Luar nikah berasal dari kata dasar luar.

arti luar nikah

Luar Nikah

Hubungan laki-laki perempuan yang tidak halal.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti luar nikah adalah hubungan laki-laki perempuan yang tidak halal.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik