Arti Mahkamah Internasional Tetap di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Mahkamah internasional tetap berasal dari kata dasar mahkamah.

arti mahkamah internasional tetap

Mahkamah Internasional Tetap

Badan pelaksana kekuasaan kehakiman yang didirikan berdasarkan piagam liga bangsa-bangsa, sejak tahun 1922 berkedudukan di den haag, negeri belanda.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti mahkamah internasional tetap adalah badan pelaksana kekuasaan kehakiman yang didirikan berdasarkan piagam liga bangsa-bangsa, sejak tahun 1922 berkedudukan di den haag, negeri belanda.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik