Arti Menjatuhkan Hukum di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Menjatuhkan hukum berasal dari kata dasar menjatuhkan.

arti menjatuhkan hukum

Menjatuhkan Hukum

Memutuskan perkara.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti menjatuhkan hukum adalah memutuskan perkara.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik