Arti Menteri Ex Officio di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Menteri ex officio berasal dari kata dasar menteri.

arti menteri ex officio

Menteri Ex Officio

Menteri yang merangkap jabatan menteri lain selama belum ada menteri lain yang dianggap sesuai untuk jabatan itu.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti menteri ex officio adalah menteri yang merangkap jabatan menteri lain selama belum ada menteri lain yang dianggap sesuai untuk jabatan itu.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik