Arti Negara Hukum di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Negara hukum berasal dari kata dasar negara.

arti negara hukum

Negara Hukum

Negara yang menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti negara hukum adalah negara yang menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik