Negara kreditor berasal dari kata dasar negara.
Negara yang memberikan pinjaman, biasanya berupa uang, kepada negara lain.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti negara kreditor adalah negara yang memberikan pinjaman, biasanya berupa uang, kepada negara lain.
Iklan tertutup dalam 10 detik